PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PELATIHAN KEPEMIMPINAN REFORMASI BIROKRASI
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) RLA diselenggarakan oleh LAN. (2) Instansi Pemerintah dapat menyelenggarakan RLA dengan persetujuan tertulis Kepala LAN. (3) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga ini.
