PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PELATIHAN KEPEMIMPINAN REFORMASI BIROKRASI
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kompetensi yang dikembangkan dalam RLA merupakan Kompetensi kepemimpinan perubahan (reform leader). (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diindikasikan melalui kemampuan peserta untuk:
a. mempersiapkan proses perubahan yang inovatif sesuai kebutuhan program reformasi birokrasi nasional disesuaikan dengan tema RLA; dan b. mengelola proses perubahan yang inovatif sesuai kebutuhan program reformasi birokrasi instansional disesuaikan dengan tema RLA.
