PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PELATIHAN KEPEMIMPINAN REFORMASI BIROKRASI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan RLA bertujuan untuk: a. membentuk sosok aparatur yang memiliki pengetahuan dan Kompetensi dasar untuk mendukung percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan b. mengembangkan Pegawai ASN yang berkarakter kuat, berwawasan kebangsaan, memiliki perspektif global dan kompeten memimpin perubahan untuk mempercepat reformasi birokrasi.
