PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PELATIHAN KEPEMIMPINAN REFORMASI BIROKRASI
Pasal 24
BAB 6 — PELAPORAN RLA
(1) Unit kerja yang menyelenggarakan RLA menyampaikan laporan secara tertulis penyelenggaraan RLA kepada deputi LAN yang menyelenggarakan tugas di bidang kebijakan pengembangan kompetensi ASN paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak RLA berakhir. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan untuk penyempurnaan program RLA. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik.
