PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PELATIHAN KEPEMIMPINAN REFORMASI BIROKRASI
Pasal 23
BAB 5 — PEMBERHENTIAN PESERTA RLA
(1) Peserta diberhentikan dari RLA apabila melanggar Kode Sikap Perilaku. (2) Selain berdasarkan pelanggaran Kode Sikap Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta dapat diberhentikan dan dikembalikan kepada instansi asalnya apabila jumlah ketidakhadiran Peserta dimaksud secara akumulatif paling rendah: a. 18 (delapan belas) JP; atau b. 2 (dua) Hari Pelatihan. (3) Dalam hal LAN memberikan persetujuan tertulis atas jumlah ketidakhadiran Peserta melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dasar pertimbangan tersebut dibenarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kode Sikap Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala LAN.
