PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PELATIHAN KEPEMIMPINAN REFORMASI BIROKRASI
Pasal 22
BAB 4 — EVALUASI RLA
(1) Evaluasi pasca pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. manfaat implementasi aksi reformasi birokrasi instansional; dan b. evaluasi kegiatan Alumni terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi nasional. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara RLA. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak RLA berakhir.
