PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PELATIHAN KEPEMIMPINAN REFORMASI BIROKRASI
Pasal 25
BAB 7 — PENDANAAN RLA
(1) Pendanaan RLA dibebankan pada anggaran lembaga penyelenggara RLA atau instansi asal Peserta. (2) Pendanaan RLA dapat mengacu pada rincian anggaran RLA yang diselenggarakan oleh LAN. (3) Rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala LAN.
