PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PELATIHAN KEPEMIMPINAN REFORMASI BIROKRASI
Pasal 19
BAB 4 — EVALUASI RLA
(1) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a terdiri atas aspek: a. evaluasi rencana aksi birokrasi nasional; dan b. evaluasi rencana aksi instansional dan hasil implementasi rencana aksi instansional. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menilai kemampuan Peserta dalam rangka
melaksanakan perubahan yang inovatif untuk mencapai tujuan reformasi birokrasi nasional. (3) Berdasarkan hasil evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi akhir Peserta.
