Pasal 18
BAB 4 — EVALUASI RLA
(1) Evaluasi RLA terdiri atas: a. evaluasi Peserta; b. evaluasi tenaga pelatihan; c. evaluasi penyelenggaraan; dan d. evaluasi pasca pelatihan. (2) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menilai tingkat keberhasilan Peserta dalam melakukan aksi reformasi birokrasi instansional. (3) Evaluasi tenaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk menilai kemampuan tenaga pelatihan dalam melaksanakan tugasnya. (4) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menilai kualitas pelayanan penyelenggaraan RLA. (5) Evaluasi pasca pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bagian dari pengawasan dan pengendalian yang dilaksanakan untuk menjamin kesinambungan dan kemanfaatan implementasi aksi reformasi birokrasi dan peran Alumni terhadap kinerja organisasi dan/atau penyelenggaraan pemerintahan.
