PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PELATIHAN KEPEMIMPINAN REFORMASI BIROKRASI
Pasal 20
BAB 4 — EVALUASI RLA
Penilaian evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem penilaian dalam skala nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
