PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PELATIHAN KEPEMIMPINAN REFORMASI BIROKRASI
Pasal 15
BAB 3 — KEPESERTAAN RLA
Peserta harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut: a. keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan terakhir; b. penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang; c. bagi Peserta yang berstatus:
- PNS yang menduduki JA menyerahkan surat tanda tamat pelatihan lulus pelatihan struktural kepemimpinan administrator atau nama lain yang setara;
- non-Pegawai ASN harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan d. pernyataan kesediaan secara tertulis untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan RLA.
