PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PELATIHAN KEPEMIMPINAN REFORMASI BIROKRASI
Pasal 16
BAB 3 — KEPESERTAAN RLA
(1) Selama penyelenggaraan RLA, status kepegawaian Peserta yang berstatus PNS dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pada saat mengikuti proses pembelajaran di tempat penyelenggaraan:
- Peserta berstatus ditugaskan untuk mengikuti RLA; dan
- atasan langsung Peserta menugaskan pelaksana harian untuk melaksanakan tugas jabatan dari Peserta dimaksud; dan b. pada saat mengikuti proses pembelajaran di tempat kerja, Peserta kembali menjalankan tugas jabatan secara penuh sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Status kepegawaian bagi Peserta yang berstatus non- Pegawai ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
