PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PELATIHAN KEPEMIMPINAN REFORMASI BIROKRASI
Pasal 14
BAB 3 — KEPESERTAAN RLA
Peserta RLA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. lulus persyaratan administratif, yang meliputi:
- berasal dari Instansi Pemerintah yang relevan dengan tema RLA;
- mempunyai Kompetensi atau tugas dan fungsi yang terkait dengan tema RLA dan ditugaskan untuk mengikuti RLA dari pejabat yang berwenang di instansinya;
- pada saat pendaftaran, bagi calon Peserta yang berstatus: a) PNS harus memenuhi syarat:
- sedang menduduki JA; dan 2) telah lulus pelatihan struktural kepemimpinan administrator atau nama lain yang setara; dan b) non-Pegawai ASN paling rendah menduduki jabatan yang setara dengan JA berdasarkan ketentuan yang berlaku; dan b. lulus seleksi akademis yang terdiri atas:
tes bahasa Inggris;
penilaian individu; dan
wawancara.
