PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PELATIHAN KEPEMIMPINAN REFORMASI BIROKRASI
Pasal 13
BAB 3 — KEPESERTAAN RLA
(1) Jumlah Peserta dalam 1 (satu) angkatan RLA paling banyak berjumlah 25 (dua puluh lima) orang. (2)
Dalam hal jumlah Peserta tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RLA tetap dapat diselenggarakan dengan persetujuan tertulis Kepala LAN. (3) Komposisi jumlah Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencerminkan keragaman lintas Instansi Pemerintah dan menyesuaikan dengan tema RLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
