PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA...
Pasal 28
Untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah menduduki dalam:
jabatan pengawas;
paling rendah JF yang setingkat jabatan pelaksana dengan pangkat paling rendah penata muda dan golongan ruang III/a dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan; atau
jabatan pelaksana paling rendah dengan pangkat penata muda dan golongan ruang III/a dengan masa kerja sebagai PNS paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan; dan b. Dihapus.
Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 28A dan Pasal 28B sehingga berbunyi sebagai berikut:
