Pasal 27
Untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator, bagi Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah menduduki dalam:
jabatan administrator;
JF jenjang ahli madya;
jabatan pengawas paling rendah pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;
JF yang setingkat jabatan pengawas, paling rendah dengan pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan; atau
jabatan pelaksana yang memiliki pengalaman dalam Jabatan Pengawas sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai manajemen PNS dan paling rendah dengan pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan; b. telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, kecuali bagi Peserta yang:
menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, angka 2, angka 4, atau angka 5; atau
menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3 dan baru pertama kali mengikuti Pelatihan Struktural; dan c. Dihapus.
Ketentuan huruf b Pasal 28 dihapus, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
