PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I
Pasal 7
Evaluasi PKN Tingkat I dilaksanakan melalui: a. evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); b. evaluasi tenaga pelatihan; c. evaluasi penyelenggaraan; dan d. evaluasi pasca pelatihan.
