PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I
Pasal 8
(1) Pembinaan PKN Tingkat I dilaksanakan oleh Deputi LAN yang melaksanakan tugas di bidang pelatihan Pegawai ASN. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan PKN Tingkat I.
(3) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Deputi LAN yang melaksanakan tugas di bidang pelatihan Pegawai ASN menyampaikan rekomendasi peningkatan kualitas penyelenggaraan PKN Tingkat I kepada Kepala LAN.
