PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I
Pasal 6
Selama pelaksanaan PKN Tingkat I, status kepegawaian Peserta dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pada saat Peserta mengikuti proses pembelajaran di tempat penyelenggaraan PKN Tingkat I, ditugaskan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas jabatan yang bersifat rutin dari Peserta dimaksud; dan b. pada saat Peserta mengikuti proses pembelajaran di tempat kerja, bagi Peserta dimaksud kembali menjalankan tugas jabatan secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
