PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I
Pasal 5
Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. lulus persyaratan administratif, yang meliputi:
- PNS dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah pembina utama muda (IV/c) atau JF/jabatan lain non-Pegawai ASN yang setara dengan pangkat dan golongan ruang dimaksud;
- PNS dengan jabatan paling rendah JPT Pratama atau JF/jabatan lain non-Pegawai ASN yang setara dengan JPT Pratama dimaksud; dan
- diusulkan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. batas usia paling rendah sebagai berikut:
- 5 (lima) tahun sebelum batas usia pensiun JPT bagi calon Peserta yang masih menduduki JPT Pratama atau JF/jabatan lain non-Pegawai ASN yang setara; atau
- 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun JPT bagi calon Peserta yang telah menduduki JPT Madya atau JF/jabatan lain non-Pegawai ASN yang setara; dan c. lulus seleksi akademis yang diselenggarakan oleh LAN.
