Pasal 4
(1) Untuk mencapai kompetensi kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilaksanakan melalui 4 (empat) agenda pembelajaran PKN Tingkat I, sebagai berikut: a. agenda mengelola diri (self mastery); b. agenda pengelolaan kebijakan (managing policy); c. agenda pengelolaan perubahan kolaboratif (managing collaborative change); dan d. agenda aktualisasi kepemimpinan kolaboratif. (2) Selain agenda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Peserta diberikan pembelajaran orientasi program dan evaluasi Peserta. (3) Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memberikan pemahaman umum terkait kebijakan dan penyelenggaraan program PKN Tingkat I. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk mengukur pencapaian kompetensi kepemimpinan kolaboratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
