Pasal 3
(1) Kompetensi yang dikembangkan dalam PKN Tingkat I merupakan kompetensi kepemimpinan kolaboratif. (2) Kompetensi kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. kemampuan melakukan pengembangan kapasitas kepemimpinan kolaboratif; b. kemampuan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam menangani isu kebijakan nasional yang bersifat strategis; dan c. kemampuan memimpin pencapaian arah kebijakan lintas instansi/sektor. (3) Kompetensi kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan: a. pengembangan kapasitas kepemimpinan kolaboratif dengan menjunjung etika dan integritas kepemimpinan; b. kemampuan berpikir holistik dalam menyelesaikan isu kebijakan nasional yang bersifat strategis dan membangun jejaring kebijakan, baik secara nasional, regional maupun internasional; dan c. kemampuan memimpin pencapaian arah kebijakan lintas instansi/sektor melalui pengelolaan perubahan secara tepat.
