PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengakuan Pembelajaran
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengakuan Pembelajaran dilaksanakan melalui: a. Penyetaraan; dan b. RPL.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengakuan Pembelajaran dilaksanakan melalui: a. Penyetaraan; dan b. RPL.