PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengakuan Pembelajaran
Pasal 4
BAB 2 — PENYETARAAN
(1) Penyetaraan dilaksanakan melalui pengakuan kesesuaian antara kurikulum dan tujuan pembelajaran suatu program pelatihan. (2) Penyetaraan diajukan oleh pejabat yang berwenang pada Instansi Pengusul Penyetaraan kepada: a. Kepala LAN untuk Penyetaraan program Pelatihan Struktural atau pelatihan sosial kultural; dan b. pimpinan Instansi Pembina untuk Penyetaraan program pelatihan dalam rangka pemenuhan Standar Kompetensi Teknis Jabatan fungsional.
