PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengakuan Pembelajaran
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengakuan Pembelajaran dilaksanakan untuk memperluas akses pembelajaran dan memastikan pemenuhan Kompetensi. (2) Pengakuan Pembelajaran dilaksanakan terhadap Kompetensi sebagai berikut: a. Jabatan Manajerial; dan b. Jabatan Nonmanajerial.
