PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Pasal 26
BAB 4 — KEPESERTAAN
Untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah menduduki dalam:
- JPT pratama;
- JF jenjang ahli utama;
- Jabatan administrator, paling rendah pangkat pembina dan golongan ruang IV/a dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun; atau
- JF jenjang ahli madya, paling rendah pangkat pembina dan golongan ruang IV/a; b. telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan
Administrator, kecuali bagi Peserta yang:
- telah menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, angka 2 atau angka 4; dan/atau
- baru pertama kali mengikuti Pelatihan Struktural; dan c. usia paling tinggi pada saat ditetapkan sebagai Peserta yaitu 55 (lima puluh lima) tahun.
