PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Pasal 27
BAB 4 — KEPESERTAAN
Untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator, bagi Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah menduduki dalam:
- jabatan administrator;
- JF jenjang ahli madya;
- Jabatan Pengawas paling rendah pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun;
- JF yang setingkat jabatan pengawas, paling rendah dengan pangkat penata dan golongan ruang III/c; atau
- jabatan pelaksana paling rendah dengan pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun; b. telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, kecuali bagi Peserta yang:
- telah menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, angka 2, angka 4 atau angka 5; dan/atau
- baru pertama kali mengikuti Pelatihan Struktural; dan c. usia paling tinggi pada saat ditetapkan sebagai Peserta yaitu 54 (lima puluh empat) tahun.
