PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Pasal 25
BAB 4 — KEPESERTAAN
Untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I, Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah menduduki dalam:
- JPT madya;
- JPT pratama dengan masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun; atau
- JF jenjang ahli utama; b. telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, kecuali bagi Peserta yang:
- telah menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 atau angka 3; dan/atau
- baru pertama kali mengikuti Pelatihan Struktural; dan c. usia paling tinggi pada saat ditetapkan sebagai Peserta yaitu 56 (lima puluh enam) tahun.
