PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Pasal 21
BAB 3 — PELAKSANAAN PELATIHAN STRUKTURAL
Selama pembelajaran klasikal dalam Blended Learning atau Pelatihan Klasikal, Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural wajib mengasramakan Peserta dan memberikan kegiatan penunjang berupa peningkatan kesegaran jasmani dan/atau kegiatan lain yang mendukung pencapaian tujuan pembelajaran.
