PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN PELATIHAN STRUKTURAL
Tempat penyelenggaraan Pelatihan Struktural meliputi: a. unit kerja LAN yang bertugas menyelenggarakan Pelatihan Struktural; b. Lembaga Pelatihan Terakreditasi; atau c. lembaga pelatihan pemerintah yang belum terakreditasi atau status terakreditasinya sudah tidak berlaku, yang
menyelenggarakan Pelatihan Struktural melalui kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
