PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN PELATIHAN STRUKTURAL
Distance Learning dilaksanakan sesuai dengan JP dalam Blended Learning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
