PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN PELATIHAN STRUKTURAL
(1) Tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1): a. huruf a, huruf c, dan huruf e dilaksanakan di tempat penyelenggaraan Pelatihan Struktural; b. huruf b dilaksanakan di tempat kerja asal Peserta; dan c. huruf d dilaksanakan di tempat kerja asal Peserta atau di tempat lain sesuai dengan kebutuhan. (2) Tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2): a. huruf a dan huruf c dilaksanakan di tempat penyelenggaraan Pelatihan Struktural; dan b. huruf b dilaksanakan di tempat kerja asal Peserta atau di tempat lain sesuai dengan kebutuhan.
