PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN PELATIHAN STRUKTURAL
(1) Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan
huruf b dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. pembelajaran klasikal tahap I; b. pembangunan komitmen bersama; c. pembelajaran klasikal tahap II; d. aktualisasi kepemimpinan; dan e. pembelajaran klasikal tahap III. (2) Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dan huruf d dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. pembelajaran klasikal tahap I; b. aktualisasi kepemimpinan; dan c. pembelajaran klasikal tahap II.
