PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN PELATIHAN STRUKTURAL
Pelatihan Klasikal untuk: a. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I dilaksanakan selama 862 (delapan ratus enam puluh dua) JP atau setara dengan 97 (sembilan puluh tujuh) Hari Pelatihan; b. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II dilaksanakan selama 887 (delapan ratus delapan puluh tujuh) JP atau setara dengan 101 (seratus satu) Hari Pelatihan; c. Pelatihan Kepemimpinan Administrator dilaksanakan selama 797 (tujuh ratus sembilan puluh tujuh) JP atau setara dengan 91 (sembilan puluh satu) Hari Pelatihan; dan d. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dilaksanakan selama 830 (delapan ratus tiga puluh) JP atau setara dengan 96 (sembilan puluh enam) Hari Pelatihan.
