PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN PELATIHAN STRUKTURAL
Distance Learning untuk: a. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
- e-learning dengan metode pembelajaran daring secara langsung (synchronous);
- Pembelajaran Mandiri;
- e-learning dengan metode pembelajaran daring secara langsung (synchronous) dan secara tidak langsung (asynchronous);
- pembangunan komitmen bersama;
- e-learning dengan metode pembelajaran daring secara langsung (synchronous);
- aktualisasi kepemimpinan kolaboratif; dan
- e-learning dengan metode pembelajaran daring secara langsung (synchronous); dan b. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
- Pembelajaran Mandiri;
- e-learning dengan metode pembelajaran daring secara langsung (synchronous) dan secara tidak langsung (asynchronous);
- pembangunan komitmen bersama;
- e-learning dengan metode pembelajaran daring secara langsung (synchronous);
- aktualisasi kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e; dan
- e-learning dengan metode pembelajaran daring secara langsung (synchronous).
