Pasal 99
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa berhak: a. mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang memenuhi standar akademik yang berlaku di Poltek STIA LAN; b. mendapat pendidikan karakter; c. mendapat bimbingan dari Dosen atas Program Studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya; d. mendapatkan pelayanan bidang akademik yang profesional dan proporsional; e. mendapatkan pengakuan atas prestasi akademik yang diperolehnya, baik untuk kepentingan di dalam maupun di luar kampus; f. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi dan hasil studi; g. menggunakan fasilitas akademik yang telah ada dan tersedia dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku; h. meminta klarifikasi atau menyampaikan keluhan terhadap kebijakan dan pelayanan yang ada; i. mendapatkan upaya peningkatan kesejahteraan Mahasiswa yang dipersiapkan oleh Poltek STIA LAN; j. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan norma dan susila yang berlaku di lingkungan Poltek STIA LAN;
k. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Poltek STIA LAN sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan; dan l. pindah ke perguruan tinggi lain. (2) Pelaksanaan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
