Pasal 100
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa wajib: a. mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan peraturan Poltek STIA LAN dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik; b. belajar dengan tekun dan rajin agar dapat memperoleh prestasi tinggi; c. menghormati Dosen dan Tenaga Kependidikan; d. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di lingkungan Poltek STIA LAN; e. ikut menumbuhkan budaya akademik dalam pergaulan di dalam maupun di luar kampus; f. menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianut, dan menghormati pelaksanaan ibadah Mahasiswa lain; g. menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, dan ketenangan guna mendukung terwujudnya suasana kegiatan proses pembelajaran yang kondusif; h. menunjukkan perilaku yang sopan, disiplin, dan tanggung jawab serta mempunyai etika yang tinggi dalam menjaga nama baik Poltek STIA LAN; i. berbusana sesuai dengan norma dan etika yang berlaku; j. menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; k. berpartisipasi dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi;
l. ikut serta memelihara sarana dan prasarana; m. meningkatkan kemampuan intelektual dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; n. menjaga nama baik almamater Poltek STIA LAN; o. membina hubungan baik dan melakukan kerja sama dengan pimpinan, Dosen, karyawan, Alumni, dan dengan sesama Mahasiswa lainnya di lingkungan Poltek STIA LAN; p. menghindari segala bentuk perbuatan yang dapat menimbulkan pertikaian/permusuhan/keributan/ perkelahian/melanggar suku, agama, ras dan aliran kepercayaan; q. menghindari melakukan perjudian/tindakan asusila, membawa atau menggunakan atau memperjual- belikan narkotika/obat-obat terlarang/ minuman keras/benda-benda pornografi di dalam kampus dan/atau pada kegiatan yang diselenggarakan atau membawa nama Poltek STIA LAN, dan/atau perbuatan lain yang dapat mencemarkan nama baik Poltek STIA LAN; dan r. memenuhi ketentuan yang berlaku. (2) Pelaksanaan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
