PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 101
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organisasi kemahasiswaan Poltek STIA LAN merupakan wahana dan sarana pengembangan diri Mahasiswa ke arah perluasan dan peningkatan kecendekiawanan, serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan Poltek STIA LAN. (2) Organisasi kemahasiswaan Poltek STIA LAN diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa di bawah tanggung jawab Direktur.
(3) Kedudukan organisasi kemahasiswaan di Poltek STIA LAN merupakan kelengkapan nonstruktural yang terdapat di tingkat politeknik dan/atau Program Studi. (4) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
