Pasal 102
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kegiatan kemahasiswaan diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat, bakat dan kegemaran, kerohanian dan kesejahteraan, serta pengabdian kepada masyarakat. (2) Kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, dan humanis, serta berwawasan lingkungan. (3) Kegiatan kemahasiswaan meliputi: a. pendidikan dan penalaran; b. minat dan bakat; c. kesejahteraan; d. kegiatan penunjang dan pengembangan; dan e. pendidikan berkarakter. (4) Kegiatan Mahasiswa antar kampus dan di luar kampus di dalam negeri harus mendapatkan ijin tertulis dari Direktur. (5) Selain ijin tertulis dari Direktur, kegiatan Mahasiswa dilakukan antar negara harus mendapatkan ijin tertulis dari Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (6) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
