PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 103
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Alumni dapat membentuk ikatan Alumni yang mandiri, menjunjung tinggi nama dan kehormatan almamater.
(2) Ikatan Alumni Poltek STIA LAN merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi Alumni. (3) Ikatan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk di tingkat kabupaten/kota/propinsi, nasional dan internasional. (4) Struktur organisasi dan tata kerja ikatan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
