PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 98
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu Program Studi di Poltek STIA LAN. (2) Setiap Mahasiswa diperlakukan sama dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, status pekerjaan, latar belakang pendidikan, latar belakang pekerjaan, dan tingkat kemampuan ekonomi.
