Pasal 92
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen dapat diberikan tugas tambahan sebagai Direktur atau Wakil Direktur. (2) Dosen dapat diberikan tugas tambahan sebagai Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kepala Pusat Penjaminan Mutu (3) Dosen atau Tenaga Kependidikan dapat diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis. (4) Pengangkatan Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kepala Pusat Penjaminan Mutu, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis dilakukan apabila terdapat: a. mutasi; dan/atau b. perubahan organisasi. (5) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disebabkan: a. berhenti dari PNS atas permohonan sendiri; b. pensiun; c. masa jabatan berakhir; d. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
e. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau f. berhalangan tetap. (6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan keterangan dari pihak yang berkompeten; c. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; d. diangkat dalam jabatan lain; e. dibebaskan dari jabatan akademik; atau f. diberhentikan dari PNS sebelum masa jabatan berakhir. (7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan b. perubahan bentuk Poltek STIA LAN. (8) Untuk diangkat sebagai Direktur, Wakil Direktur, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kepala Pusat Penjaminan Mutu, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis, harus memenuhi: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus. (9) Persyaratan umum untuk Direktur, Wakil Direktur, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kepala Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a meliputi: a. Dosen; b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. sehat jasmani rohani yang dibuktikan dengan dengan surat keterangan dokter; e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; f. memiliki pengalaman manajerial; g. memiliki penilaian pelaksanaan pekerjaan bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau ijin belajar yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis; i. menduduki jabatan fungsional:
- paling rendah Lektor bagi jabatan Direktur dan Wakil Direktur; dan
- paling rendah Lektor bagi jabatan Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; j. bersedia dicalonkan menjadi Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kepala Pusat Penjaminan Mutu, yang dinyatakan secara tertulis; k. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis; l. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan m. tidak pernah melakukan plagiasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. (10) Persyaratan umum untuk Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a meliputi: a. Dosen atau Tenaga Kependidikan;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. sehat jasmani rohani yang dibuktikan dengan dengan surat keterangan dokter pemerintah; e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; f. memiliki pengalaman manajerial; g. memiliki penilaian pelaksanaan pekerjaan bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Unit Pelaksana Teknis yang dinyatakan secara tertulis i. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis; j. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan k. tidak pernah melakukan plagiasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. (11) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku
