PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 93
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Kepala Pusat Penjaminan Mutu, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis dilarang merangkap jabatan pada: a. perguruan tinggi lain; b. lembaga pemerintah; c. badan usaha milik negara; d. badan usaha milik daerah; e. perusahaan swasta; dan/atau f. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Poltek STIA LAN.
