Pasal 91
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen berhak mendapatkan perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan dan kesehatan dalam menjalankan tugas. (2) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik dan/atau pihak lain. (3) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perlindungan terhadap pelaksanaan tugas Dosen sebagai tenaga profesional yang meliputi pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pembatasan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, serta pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat Dosen dalam pelaksanaan tugas.
(4) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. (5) Bentuk dan tata cara untuk mendapatkan perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan dan kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
