PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 90
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu pada Poltek STIA LAN. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
