PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 89
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu pada Poltek STIA LAN. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional atau Nomor Induk Dosen Khusus. (3) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Dosen atau Dosen nonPNS.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
