PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Tahun akademik di Poltek STIA LAN dilaksanakan mulai bulan Juli dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya. (2) 1 (satu) tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap. (3) Setiap semester terdiri atas 16 (enam belas) minggu tatap muka perkuliahan, termasuk 1 (satu) kali pelaksanaan ujian tengah semester dan 1 (satu) kali pelaksanaan ujian akhir semester. (4) Pelaksanaan tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
