Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Setiap Program Studi menyusun dan mengembangkan Kurikulum sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang mengacu kepada standar nasional pendidikan tinggi, kerangka kualifikasi nasional INDONESIA, dan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA. (2) Kurikulum terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan Program Studi. (3) Kurikulum Program Studi terdiri atas Kurikulum inti dan Kurikulum institusional. (4) Kurikulum inti dan Kurikulum institusional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk seluruh Program Studi pada jenjang yang sama. (5) Kurikulum inti dan Kurikulum institusional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan pertimbangan dari ketua Program Studi. (6) Kurikulum inti dan Kurikulum institusional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
