PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penerimaan Mahasiswa dilakukan melalui seleksi penerimaan calon Mahasiswa baru. (2) Penerimaan Mahasiswa baru tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, status dan riwayat pekerjaan, latar belakang rumpun pendidikan, serta tingkat kemampuan ekonomi. (3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai penerimaan Mahasiswa baru ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
