Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian pendidikan merupakan penilaian hasil evaluasi belajar Mahasiswa yang dilakukan oleh Dosen. (2) Penilaian pendidikan dilakukan dalam bentuk: a. ujian; b. pelaksanaan tugas; c. pengamatan; dan/atau d. bentuk-bentuk penilaian lainnya. (3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir Program Studi. (4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok. (5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan proses pemantauan yang dilakukan oleh Dosen terhadap aktivitas Mahasiswa di dalam kelas maupun di luar kelas, dalam bentuk kehadiran, keaktifan di kelas, sikap dan perilaku, disiplin penyelesaian tugas, dan kontribusi dalam kelancaran pelaksanaan pembelajaran. (6) Nilai akhir setiap mata kuliah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (7) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi. (8) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif. (9) Penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
